Persyaratan Peserta
memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara
dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi
dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan
di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan
inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008)
telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di
perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap
memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli
melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan
beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap
semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas
tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi
diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku
sumber
Komentar
Posting Komentar